Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Kamis, 27 November 2008

Foto Keluargaku


Ini kenangan kami sekeluarga ketika berphoto di depan pintu masuk ke Keraton Solo. Saat itu hari jum'at tanggal 31 Oktober 2008, kami dari jogja  naik kereta prambanan ekspres dari stasiun lempuyangan ke stasiun solo balapan. Setibanyadi keraton solo ternyata tidak dibuka pada hari jum'at. Jadi dengan rasa kecewa kami hanya bisa photo di depan pintu gerbangnya saja.  Kami mengira seperti di Keraton Jogja yang buka hari Jum'at.Makanya bagi teman-teman yang mau main ke Keraton solo jangan hari jum'at ya!!! Entar kecewa seperti kami yang sudah datang dari jauh!

ZAKAT MENYEHATKAN DIRI, HARTA DAN PENYAKIT SOSIAL


          Setelah sebulan penuh berpuasa di bulan ramadhan, seorang muslim kemudian dituntut kesadarannya untuk menunaikan ibadah rukun islam yang kempat, yaitu mengeluarkan zakat. Dimana zakat yang dikeluarkan bagi yang mampu bermacam-macam jenisnya. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi semua pribadi yang mampu sesuai ketentuan berupa bahan makanan pokok sehari-hari yang mereka makan sesuai kondisi geografis masing-masing, seperti : beras, gandum, dsb. Di samping zakat fitrah ada juga zakat yang berupa harta yang disebut Zakat Maal. Zakat maal ini akan dikenakan apabila sudah memenuhi standar minimal kadar/jumlah (ukuran Nishab) dan memenuhi nasabnya (sudah mencapai waktunya) dan besaran kadar zakat yang sudah ditentukan. Zakat harta ini diberlakukan pada hasil pertanian untuk makanan pokok, bukan makanan pokok, Emas, perak, logam mulia, perhiasan, uang kontan, hasil peternakan, penghasilan tetap, perdagangan, rikaz (penemuan barang berharga tanpa pemilik & penerimaan penghasilan tak terduga tanpa banyak tenaga). Semua jenis zakat yang diwajibkan bagi semua muslim yang mampu tadi sudah barang tentu mengandung hikmah bagi yang berzakat, harta yang dizakatkan serta yang menerima zakat. Salah satu dari sekian banyak hikmah dari aktivitas zakat ini diantaranya adalah zakat mampu menyehatkan diri, harta dan penyakit social yang berkembang dimasyarakat.
          Bagi yang berzakat. Seorang muslim yang beriman kepada Allah SWT melakukan zakat terlahir dari dalam dirinya penuh kesadaran bukan karena suatu keterpaksaan. Mereka berzakat didasari oleh niat, itikad, tujuan dan maksud mengharapkan perjumpaan, cinta dan keridhaan-Nya sehingga nilai zakat itu akan dapat mengantarkannya kepada keadaan ruhaniah yang agung , yaitu : Pertama, dirinya menjadi bersih, suci dan sehat dari penyakit ruhaniah, seperti kikir, rakus, tergila-gila dengan dunia dan isinya, pamer, sombong, was-was, berburuk sangka kepada orang lain dan sebagainya. Sucinya orang itu ditentukan oleh kemurahan dan pemberiannya ditentukan oleh kegembiraannya pada waktu mengeluarkannya, dan ditentukan pula oleh kegembiraaan ketika mengeluarkan harta semata karena Allah SWT. Kedua, zakat yang keluarkan secara ikhlas akan membuat dirinya akan menerima pencerahan nur ketuhanan, sehingga ia dapat merasakan kenikmatan dan kebahagian yang hakiki. Zakat akan membebaskan jiwa manusian dari ketergantungan dan ketundukan terhadap harta benda. Karena muslim sejati menjadi bebas dari ketundukan terhadap segala sesuatu selain Allah. Ketiga, hadirnya kekuatan untuk selalu bersyukur dan snagat memahami rasa terima kasih terhadap Allah SWT, atas apa saja yang telah dianugerahkan-Nya berupa harta benda lahir maupun batin.
          Pada harta benda yang dizakatkan. Seorang muslim selama setahun menghidupi diri dan keluarganya dari harta yang diperoleh secara halal. Sehingga wajiblah baginya ia menzakatkan kekayaan yakni tidak diperoleh dari sesuatu atau barang yang zatnya diharamkan, atau bukan dari sesuatu usaha yang diharamkan oleh Allah SWT. Pertama, harta kekayaan yang dimiliki akan terlepas dari kezdaliman dan kerusakan orang lain. Hal ini disebabkan karena ia merasa bersama Allah, karena hakikatnya ia adalah milik-Nya dan Dia pulalah yang menjaganya. Kedua, harta benda atau kekayaan yang dimilki menjadi berkah. Zakat yang dikeluarkan disertai niat, itikad, tujuan dan maksud untuk menggapai keridhaan, kecintaan dan perjumpaan dengan-Nya, maka harta itu tidak akan berkurang, justru harta itu akan bertambah baik secara kualitas dan kuantitasnya.
          Bagi yang menerima zakat. Apabila harta atau kekayaan bersifat halal yang dikeluarkan zakatnya itu benar-benar dapat membawa hikmah dan berkah bagi penerimanya. Pertama, menghilangkan sifat dengki dan dendam dari orang-orang miskin yang lemah keimanan dan keislamannya terhadap orang-orang yang kaya. Kedua, meringankan kesulitan-kesulitan hidup individu , anggota keluarga, dan masyarakat secara finansial- material, sehingga akan mewujudkan kehidupan yang sehat secara fisik, mental spiritual, dan social secara bersama-sama. Ketiga, membimbing dan menghantarkan individu, keluaarga dan masyarakat yang menerima zakat pada pemahaman, pengamalan, dan pengamalan akan rasa kasih saying Allah SWT kepada seluruh hamba-Nya. Sehingga mereka tidak menyalahkan dan emnghujat Allah ST tidak adil, tidak rahman-rahim dan miskin, terlebih-lebih mereka akan menjadi kufur.
          Sehingga pada hakikatnya pembayaran zakat merupakan aktivitas ruhaniah dalam rangka melahirkan dan menampakkan sifat-sifat Allah SWT dalam diri seorang hamba yang dimanefestasikan pada mengeluarkan sebahagian dari harta bendanya yang diberikan kepada yang berhak menerimanya. Oleh sebab itulah Allah SWT mencintai mereka yang berzakat, karena Dia dapat hadir dalam kesucian diri hamba-Nya itu. Itulah sebabnya, dalam diri seorang mengeluarkan zakat akan tumbuh keimanan, keislaman, keislaman, keihsanan, dan ketauhidannya, karena harta yang dipergunakan ada kehadiran Allah SWT di dalamnya.